Persyaratan & Ketentuan
Daya Angkut Maritim BLU Politeknik Pelayaran Surabaya
PERSYARATAN DAN KETENTUAN
- Dengan ini Anda menyatakan persetujuan terhadap Persyaratan dan Ketentuan Angkutan Kapal Penumpang dan ketentuan reservasi yang termasuk pembayaran, mematuhi semua aturan dan pembatasan mengenai ketersediaan tarif serta bertanggung jawab untuk semua biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas Reservasi Online Tiket Kapal Penumpang.
- Daya Angkut Maritim BLU Politeknik Pelayaran Surabaya berhak atas kebijaksanaan untuk mengubah, menyesuaikan, menambah atau menghapus salah satu syarat dan kondisi yang tercantum di sini, dan/atau mengubah, menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari Reservasi Online Tiket Kapal Penumpang. Daya Angkut Maritim BLU Politeknik Pelayaran Surabaya tidak diwajibkan untuk menyediakan pemberitahuan sebelum memasukkan salah satu perubahan di atas dan/atau modifikasi ke dalam Reservasi Online Tiket Kapal Penumpang.
- Daya Angkut Maritim BLU Politeknik Pelayaran Surabaya akan menggunakan informasi pribadi yang Anda berikan melalui fasilitas ini hanya untuk tujuan reservasi dan pencatatan di dalam database.
- Anda tidak dibenarkan menggunakan fasilitas ini untuk tujuan yang melanggar hukum atau dilarang, termasuk untuk membuat reservasi yang tidak sah, spekulatif, palsu atau penipuan atau menjualnya kembali secara tidak sah. Daya Angkut Maritim BLU Politeknik Pelayaran Surabaya dapat membatalkan atau menghentikan penggunaan atas fasilitas ini setiap saat tanpa pemberitahuan jika dicurigai.
- Daya Angkut Maritim BLU Politeknik Pelayaran Surabaya tidak menjamin bahwa Reservasi Online Tiket Penumpang akan bebas kesalahan, bebas dari virus atau elemen lain yang berbahaya.
- Syarat dan ketentuan fasilitas ini diatur dan ditafsirkan sesuai peraturan internal Daya Angkut Maritim BLU Politeknik Pelayaran Surabaya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
KETENTUAN UMUM
- Tiket hanya berlaku untuk pengangkutan dari pelabuhan keberangkatan ke pelabuhan kedatangan sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah direservasi.
- Tiket berlaku dan sah apabila:
- o Dipergunakan oleh Pengguna Jasa yang namanya tercantum pada tiket dibuktikan dengan kartu identitas Pengguna Jasa yang bersangkutan dan tidak dapat dipindah tangankan;
- o Jenis Pengguna Jasa, jenis layanan, tanggal & jam masuk pelabuhan, dan jenis golongan sesuai yang tercantum di dalam tiket;
- Boarding Pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh Perusahaan dan diberikan kepada Pengguna Jasa sebagai dokumen untuk naik ke atas kapal. Boarding Pass dapat dicetak melalui Check In Counter oleh Petugas ticketing sebelum jadwal keberangkatan Kapal. Boarding Pass hanya berlaku untuk pengangkutan dari Pelabuhan keberangkatan ke Pelabuhan kedatangan sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass.
- Pengguna Jasa dapat mencetak ulang Boarding Pass yang hilang di Customer Service dengan menunjukkan kartu identitas diri yang sesuai dengan nama yang tertera di tiket tanpa dikenakan biaya tambahan.
- Apabila Pengguna Jasa kedapatan tidak memiliki tiket yang sah (jenis layanan berbeda, golongan tidak sesuai, dan sebagainya) maka Pengguna Jasa tidak akan bisa naik ke dalam Kapal.
- Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut Undang-Undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya
- Perjalanan di Kapal adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau/rokok elektrik maupun uap vape e-liquid. Tidak diperkenankan merokok ataupun vaping selama perjalanan, kecuali di ruangan yang telah disediakan.
- Setiap orang dilarang:
- Mengonsumsi minuman keras;
- Berjudi;
- Perbuatan asusila;
- Membawa barang berbahaya;
- Membawa barang terlarang;
- Berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu Pengguna Jasa lain;
- Berbaring di sofa yang diperuntukkan untuk lebih dari 1 (satu) orang;
- Membahayakan penumpang di dalam Kapal.
- Pengguna Jasa yang melanggar larangan tersebut akan diberikan teguran dan diamankan bila perlu.
KETENTUAN RESERVASI ONLINE
- Fasilitas Reservasi Online Tiket Kapal Penumpang hanya berlaku untuk perjalanan yang tercantum dalam Sistem Reservasi Online Tiket Kapal Penumpang.
- Reservasi tiket sudah dapat dilakukan mulai H-60 (enam puluh) hari sampai dengan 2 (dua) jam sebelum Jadwal Masuk Pelabuhan.
- Semua Pengguna Jasa wajib mengisi data penumpang dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) atau kartu identitas lainnya seperti SIM, Kartu Pelajar. Khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib mengisi nomor paspor.
- Pengguna Jasa wajib memberikan informasi lengkap dan akurat tentang data pemesanan, untuk mendapatkan hak asuransi.
- E-tiket dan bukti pembayaran Tiket Kapal Penumpang akan dikirim ke alamat e-mail Pemesan setelah pembayaran berhasil. Perhatian: Apabila Anda tidak menerima e-mail konfirmasi tiket di kotak masuk, maka periksa kembali kotak spam Anda.
- Pembayaran dapat dilakukan antara lain melalui Tunai Modern Channel (gerai ritel) dengan kode bayar finpay, transfer Virtual Account melalui bank yang terdaftar, atau uang elektronik yang terdaftar. Pastikan data pemesanan telah benar sebelum melakukan pembayaran.
- Batas waktu Pembayaran untuk transaksi reservasi tiket online adalah 1 (satu) jam.
- Apabila dalam batas waktu 1 (satu) jam tidak dilakukan pembayaran maka pemesanan tiket akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem.
TARIF
- Tarif adalah tarif per sekali jalan untuk penumpang dan sudah termasuk biaya asuransi, namun tidak termasuk biaya layanan tambahan di atas kapal dan biaya administrasi apabila ada.
- Penumpang berusia di bawah 2 tahun (bayi) sampai dengan usia 10 tahun dikenakan tarif anak.
- Penumpang berusia di atas 10 tahun akan dikenakan tarif dewasa.
CHECK-IN
- Pengguna Jasa wajib melakukan proses Check In di pelabuhan paling cepat 2 (dua) jam sebelum jadwal masuk pelabuhan yang tertera di E-Tiket. Contoh:
- Jika jadwal masuk pelabuhan Pengguna Jasa yang tertera di E-Tiket adalah pukul 10.00, maka Pengguna Jasa dapat melakukan proses Check In di pelabuhan paling cepat pukul 08.00.
- Apabila Pengguna Jasa tiba di pelabuhan melebihi waktu jadwal masuk pelabuhan yang tertera di E-Tiket, maka E-Tiket Pengguna Jasa akan hangus (expired) dan Pengguna Jasa wajib melakukan pembelian tiket Kembali.
- Semua Pengguna Jasa yang berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun wajib menunjukkan kartu tanda pengenal (asli) dengan nama tertera pada kartu tanda pengenal sama dengan nama yang tertera pada E-Tiket/Boarding Pass.
- Kartu tanda pengenal yang dapat digunakan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) atau kartu identitas lainnya seperti SIM, Kartu Pelajar. Khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) berupa Paspor.
- Apabila tidak dapat menunjukkan kartu tanda pengenal yang sama dengan nama yang tertera di E-Tiket/Boarding Pass, maka tidak diperkenankan masuk ke dalam pelabuhan dan naik ke atas kapal.
BOARDING
- Pengguna Jasa wajib menjaga kebersihan dan fasilitas Kapal.
- Operator memiliki hak untuk menolak Pengguna Jasa atau barang muatan apabila tidak sesuai dengan ketentuan
KETENTUAN PEMBATALAN TIKET
- Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui sistem selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum jadwal masuk pelabuhan. Pembatalan tiket hanya berlaku untuk pembelian tiket dengan harga minimal Rp 50.000 dan pengembalian dana akan diberikan setelah dikurangi biaya pembatalan.
- Biaya Pembatalan tiket yang dikenakan adalah biaya administrasi sebesar 25% dari harga tiket atau paling sedikit Rp 25.000,- dan biaya pembatalan sebesar 50% dari total harga tiket setelah dikenai biaya administrasi. Contoh :
- Pengguna Jasa mempunyai tiket Penumpang tujuan Kalianget-Kotabaru untuk tanggal masuk pelabuhan 17 Agustus 2025. Pengguna Jasa hendak membatalkan tiket tersebut. Maka, simulasi pengembalian dana pembatalan tiket sebagai berikut:
- Harga tiket: Rp 75.000
- Biaya administrasi (25% atau min. Rp 25.000): Rp 25.000 (karena 25% dari Rp 75.000 tidak mencapai angka minimal biaya administrasi)
- Biaya pembatalan (50% x (harga tiket – biaya administrasi)) : 50% x (Rp 75.000 – Rp 25.000) = Rp 25.000
- Dana yang dikembalikan (harga tiket – biaya administrasi – biaya pembatalan): Rp 75.000 – Rp 25.000 – Rp 25.000 = Rp 25.000
- Dalam hal pembatalan tiket, tiket yang dapat dibatalkan adalah tiket yang masih berlaku atau tidak expired dengan minimal Rp 50.000.
- Pembatalan tiket dapat dilakukan di halaman Web Reservation oleh Pemesan tiket.
- Pengguna Jasa akan diminta untuk melakukan pengisian formulir permohonan pembatalan tiket.
- Dana pengembalian tiket akan dikirimkan dalam kurun waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender ke nomor rekening sesuai dengan formulir pembatalan tiket yang telah diisi dengan data yang lengkap dan benar.
- Permohonan pembatalan kurang dari 2 (dua) jam sebelum jadwal masuk pelabuhan maka tiket akan dinyatakan hangus, tidak ada pengembalian dana apapun.
- Permohonan pembatalan kurang dari 2 (dua) jam sebelum jadwal masuk pelabuhan maka tiket akan dinyatakan hangus, tidak ada pengembalian dana apapun.
- Pembatalan yang diakibatkan oleh karena tidak terselenggaranya angkutan karena alasan operasional maka biaya tiket di luar biaya tambahan dikembalikan penuh melalui mekanisme transfer ke nomor rekening yang didaftarkan setelah mengisi formulir pembatalan tiket.
KETENTUAN UBAH JADWAL
- Perubahan jadwal hanya dapat dilakukan melalui aplikasi maupun website milik Daya Angkut Maritim BLU Politeknik Pelayaran Surabaya.
- Perubahan jadwal dapat dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum jadwal masuk pelabuhan sebagaimana tercantum dalam tiket yang telah dibeli sepanjang kuota untuk melakukan perjalanan masih tersedia.
- Perubahan jadwal hanya berlaku untuk pembelian tiket dengan harga minimal Rp 50.000.
- Perubahan jadwal tiket dikenakan biaya administrasi sebesar 25% dari harga tiket atau paling sedikit Rp 25.000,- dan biaya perubahan jadwal sebesar 25% dari total harga tiket setelah dikenai biaya administrasi. Contoh:
- Pengguna Jasa mempunyai tiket Penumpang tujuan Kalianget-Kotabaru untuk tanggal masuk pelabuhan 17 Agustus 2025. Pengguna Jasa hendak mengubah jadwal masuk pelabuhan menjadi 21 Agustus 2025. Maka, simulasi penambahan biaya ubah jadwal sebagai berikut:
- Harga tiket: Rp 75.000
- Biaya administrasi (25% atau min. Rp 25.000): Rp 25.000 (karena 25% dari Rp 75.000 tidak mencapai angka minimal biaya administrasi)
- Biaya ubah jadwal (25% x (harga tiket – biaya administrasi)) : 25% x (Rp 75.000 – Rp 25.000) = Rp 12.500
- Tambahan Biaya yang harus dibayarkan (biaya administrasi + biaya ubah jadwal): Rp 25.000 + Rp 12.500 = Rp 37.500
- Penambahan biaya dibayarkan melalui metode pembayaran antara lain melalui Tunai Modern Channel (gerai ritel) dengan kode bayar finpay, transfer Virtual Account melalui bank yang terdaftar, atau uang elektronik yang terdaftar.
- Pengguna Jasa akan diminta untuk melakukan pengisian formulir ubah jadwal.
- Kurang dari 2 jam → tiket hangus.
- Permohonan untuk melakukan perubahan jadwal kurang dari 2 (dua) jam sebelum jadwal masuk pelabuhan maka tiket akan dinyatakan hangus, dan tidak ada pengembalian dana apapun.
- Pengguna jasa hanya boleh melakukan perubahan jadwal maksimal 1 (satu) kali dari setiap kode booking.